5 Fakta Tentang Gunawan Sadbor yang Ditangkap Akibat Promosi Judi Online, Bermula dari Hadiah di TikTok
Gitablogsport.com - Gunawan Sadbor baru-baru ini menjadi sorotan publik karena aksinya menari "ayam patuk" saat siaran langsung di TikTok. Namun, tak lama setelah itu, Gunawan malah ditangkap oleh pihak kepolisian terkait dugaan promosi judi online atau judol.
1. Memberikan Penjelasan Sebelum Penangkapan
Gunawan Sadbor ditangkap oleh Polres Sukabumi pada Kamis (31/10/2024). Sebelumnya, pada Rabu (30/10/2024), Gunawan sempat mengunggah video klarifikasi yang menjelaskan bahwa timnya tidak terlibat dalam promosi judi online.
2. Perubahan di Desa
Gunawan Sadbor awalnya membawa berkah bagi penduduk Kampung Margasari, Bojongkembar, Cikembar, Sukabumi, Jawa Barat, berkat siaran langsung TikTok dengan tarian "ayam patuk" yang menghasilkan banyak hadiah saweran dari pengguna TikTok.
Keberadaan Gunawan Sadbor sebagai konten kreator membawa perubahan signifikan dalam hidupnya. Kepala Desa Saeban Iskandar mengakui bahwa Gunawan telah membantu meningkatkan perekonomian warga setempat, dengan penghasilan yang bisa mencapai Rp700 ribu per hari.
3. Menjadi Tersangka
Polres Sukabumi, AKBP Saiman, mengonfirmasi bahwa Gunawan Sadbor telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Selain Gunawan, dua orang karyawannya yang juga ikut terlibat dalam aksi joget live TikTok, kini juga ditahan di Rutan Polres Sukabumi.
4. Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun
Pada Selasa (5/11/2024), Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyatakan bahwa Gunawan Sadbor dan rekannya yang bernama A Supendi alias Toed terbukti mengiklankan dan menyebarkan informasi tentang judi online.
5. Temuan Hasil Patroli Siber
Penemuan terkait Gunawan Sadbor yang mempromosikan judi online bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh patroli siber dari Satreskrim Polres Sukabumi, Dirsiber Polda Jawa Barat, serta Ditsiber Bareskrim Mabes Polri.